Connect with us

SKI News

Banner Bergambarkan Foto Gus Amik Kembali Dipaku Di Pohon

Published

on

DIPAKU:Banner bergambar foto Gus Amik yang dipaku di pohon lokasi di depat gapuro masuk desa Karangrejo Kawedanan

DIPAKU:Banner bergambar foto Gus Amik yang dipaku di pohon lokasi di depat gapuro masuk desa Karangrejo Kawedanan

Suarakumandang.com, BERITA MAGETAN. Banner bergambarkan Gus Amik bakal calon (balon) bupati Magetan periode 2018-2023 kembali muncul dengan merusak lingkungan hidup. Perusakan tersebut banner dipaku di pohon. Kamis,(17/08/2017).

Sesuai pantuan wartawan suara kumandang lokasi tempat pemakuan banner tersebut berada di utara ruas jalan Kawedanan- Magetan, persisinya di desa Karangrejo, Kecamatan Kawedanan.

Gus Amik merupakan balon bupati Magetan yang berangkat dari partai PDI Perjuangan. Sesuai dikutip dari suara kumandang.com. Parmin wakil ketua bidang ideologi dan kaderisasi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Magetan mengatakan, pemasangan banner bergambar bakal calon bupati periode 2018-2023 dari PDI Perjuangan tidak akan memasang di pohon dengan cara dipaku.

Pihaknya akan siap menurunkan banner maupun baliho bergambarkan bakal calon bupati yang berangkat dari PDI Perjuangan apabila diketahui melanggar peraturan pemerintah.

Benda apapun bila dipaku di pohon bisa menganggu pertumbuhan pohon,”ujar Muhtar Wahid Kepala Bidang Bina Marga jalan dan jembatan DPU Kabupaten Magetan, seperti dikutip dari suarakumandang.com.

”Sesuai undang-undang nomer 38 tahun 2004 tentang jalan kemudian dikaitkanya dengan undang-undangan nomor 22 tentang lalu lintas, bahwa keberadaan pohon adalah sebagai peneduh supaya penjalan kaki maupun pengendara tidak terasa panas, dan tidak boleh dipaku,”jelasnya.

Dijelaskan pula, selain sebagai peneduh, bila pohon dipaku dan tempeli banner maupun gambar lainnya akan menganggu pemandangan maupun keselamatan pengendara yang sedang lewat.

Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Magetan Agung Lewis, petunjuk pemasangan dari dinas perizinan diyakini sudah ada, karena sudah diperdakan sejak tahun 2005 lalu.”Sosialisasi soal larangan memaku pohon sudah dilakukan, bahkan sejak 2005 lalu, diperkuat dengan Perda yang baru tahun 2016. Makanya, pelaku pemakuan pohon jarang terjadi,”kata Agung Lewis.

Masih kata Agung Lewis, kalau di Perda secara spesifik dipaku memang tidak disebut, tapi ditempel, ditali di Perda Nomor 18 tahun 2016 dilarang.”Saya yakin, saat mengajukan izin sudah diberitahu, dimana jalan yang diperbolehkan dan dimana yang dilarang, termasuk menempel, mengikat dan memaku di pohon. Itu sudah termasuk,”pungkasnya.Cahyo.

 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *