Connect with us

SKI News

Bank Indonesia: Penukaran Uang Asing Harus Berizin

Published

on

Beny Wicaksono

Beny Wicaksono

Madiun.Suarakumandang.com-Bank Indonesia (BI) Cabang Kediri mengingatkan seluruh money changer (penukaran uang asing) harus berizin. BI memberikan batas waktu hingga 7 April nanti, jika tidak dipenuhi ada sanksi yaitu penghentian kegiatan usaha atau pencabutan izin usaha.

“Setelah berakhirnya waktu itu, kami bekerja sama dengan Polri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) plus Badan Narkotika Nasional (BNN). Kami berharap seluruh money changer di eks Karesidenan Kediri dan Madiun melaksanakan hal itu,” tandas Kepala Tim Pengawasan Sistem Pembayaran Pengelolaan Uang Rupiah, BI Cabang Kediri Beny Wicaksono, Minggu (19/02/2017).

Ia menyatakan ketentuan perijinan itu tercantum Peraturan BI Nomor 18/20/PBI/2016 dan SE Nomor 18/42/DKSP hal Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB). Pengaturan perizinan penting untuk memudahkan pengawasan, fungsi pengaturan dan pengawasan diperlukan dalam mencegah dimanfaatkan untuk pencucian uang. Lalu, pendanaan terorisme atau kejahatan lain seperti narkoba hingga perjudian.

Menurutnya pengajuan izin kepada BI Cabang Kediri dengan membawa sejumlah persyaratan izin tertulis. Pantauan di eks Karesidenan Kediri dan Madiun, hanya ada 2 unit KUPVA BB berizin yaitu di Kediri dan Blitar. Lalu, ada 67 unit tidak berijin, diharapkan segera melakukan pengurusan usaha.

Adapun bentuk usaha didirikan berupa Perusahaan Terbatas (PT) plus satu syarat seperti kurs penukaran harus dipasang luar. Dimaksud mudah diketahui masyarakat, sehingga masyarakat tidak menjadi korban. Bahkan ada, money changer tidak memasang kurs dalam kantornya, sehingga merugikan masyarakat. Basuki/Cahyo.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *