Connect with us

SKI News

Bambang DLH Magetan Ditahan Di Rutan

Published

on

Bambang Setiawan saat masuk di rutan Magetan

Bambang Setiawan saat masuk di rutan Magetan

 

Suarakumandang.com, BERITA MAGETAN. Bambang Setiawan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Magetan, Jawa Timur ditahan di rumah tahanan (Rutan) Magetan kelas IIB atas kasus dugaan mark up  6 pengadaan bibit tanaman hias dari APBD Magetan  tahun 2016 senilai Rp 1,2 miliyar.Kerugian Negara mencapai Rp 218 juta, kamis,(23/11/2017).

Kasi pidsus kejari Magetan Taufik Hidayat menjelaskan, pihak kejaksaan negeri kabupaten Magetan melakukan penahanan terhadap Bambang dikhawatirkan tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. ”Penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari,”ujarnya.

Bambang Setiawan warga  desa Sugihwaras Maospati  yang rumahnya bertetangga dengan Sumarjoko diperiksa selama 4 jam  oleh kejari mulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB diruang kasi pidana Khusus (Pidsus) kejari Magetan.

“Kasus ini mulai dilakukan penyelidikan kemudian penyidikan mulai 16 Juni 2017 lalu dan baru sekarang kami menetapkan tersangka,”kata Taufik.

Usai dilakukan pemeriksaan oleh pidsus, Bambang Setiawan  pukul 16.30 WIB dibawa ke rutan untuk ditahan dengan dikawal petugas kejaksaan negeri Magetan.

Dijelaskan pula, sebenarnya nilai proyek total senilai Rp 7.8 miliyar untuk 112 paket, lanjutnya, kejari fokus pada 6 proyek pengadaan bibit tanaman untuk vertikas karden, taman kota atau kabupaten senilai  Rp 1,2 miliyar yang merugikan uang Negara Rp 218 juta.

“Sementara dari 112 paket kami fokus keenam paket, semua kalau ditangani malah kami tidak bisa selesai. Dari keenam paket Tim Penyidik sudah menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 218 juta dan ini sama dengan perhitungan BPKP,”pungkasnya.Cahyo.

 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *