Connect with us

SKI News

Arogansi Partai Golkar di Magetan, Ratusan Pohon Jadi Korban, Membuat Plt Sekda Kecewa

Published

on

DIPAKU DI POHON: Ratusan bendera di paku dipohon tindakan yang tak terpuji oleh orang Golkar di Magetan

DIPAKU DI POHON: Ratusan bendera di paku dipohon tindakan yang tak terpuji oleh orang Golkar di Magetan

Magetan.Suarakumandang.com-Sutikno plt sekretaris Daerah (Sekada) Kabupaten Magetan, Jawa Timur sangat menyesalkan dengan tindakan Dewan Pimpinan Daerah (DPD)  Partai Golkar Kabupaten Magetan.Pasalnya untuk menyambut  Ketua Umum DPP Setyo Novantopihaknya melakukan sewenangnya dengan cara memaku bendera golkar di setiap pohon.

“Mestinya mereka itu sudah paham sebelum memasang bendera , memaku sesuatu benda di pohon  merupakan tindakan yang melanggar lingkungan hidup,”ujar Sutikno.

Sutikno berharap, pihak pemasang untuk segera melepas kembali bendera yang dipaku di pohon, lanjutnya.” Saya bisa memerintahkan Sat Pol PP kapan saja, untuk melepaskan, akan tetapi sebelum memerintahkan , yang perlu saya tanyakan apakah mereka sebelumnya tidak tahu memasang bendera di pakui dipohon itu tidak diperbolehkan,”katanya.

“Kami sudah mengadakan  sosialisasi tentang dilarangnya memaku benda apapun di pohon.BIla sampai hari ini masih ada yang melakukan “maaf” itu namanya orang tidak mengerti arti tentang lingkungan hidup, mestinya mereka sudah paham kalau memaku benda seperti bendera golkar di pohon itu sangat tidak boleh,”ucapnya.

Senada yang dikatakan oleh Sutikno, ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Magetan Wahyu Budiono mengatakan, juga sangat menyayangkan dengan tindakan orang partai Golkar di Magetan.” Tindakan yang dilakukan oleh orang partai Golkar merupakan tindakan yang tidak mendidik masyarakat .”ungkapnya.

“Apalagi tindakan memaku di pohon merupakan melanggar Undang Undang nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup. Kalau di negara maju memaku dipohon masuk katogori sebagai tindakan yang dikenal dengan Eco-terorism atau pengrusakan lingkungan dengan sewenang wenang,”jelasnya.

Masih kata Wahyudi, judulnya memaku benda di pohon, anak SD pun tahu kalau memaku di pohon itu tidak boleh karena merusak lingkungan, yang menjadi pertanyaan saya, padahal orang-orang partai Golkar di Magetan rata-rata mengenyah  pendidikan sarjana yang semestinya mereka tahu tentang lingkungan hidup,”terangnya.

Kalau hal tersebut tidak segera dibenahi maka bearti menujukan arogansi sebuah partai Golkar , padahal salah satu fungsi partai adalah mendidik masyarakat, berharap kunjungan  ketua umum sebasar partai Golkar di Magetan tidak ternodai dengan hal-hal yang kurang terpuji .

“Padahal berapa sih, anggaran untuk memasang bendera dengan bambu sehingga tidak perlu dipaku dipohon ,”ucapnya.

Sementara Suratman selaku ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Magetan menjelaskan , pihaknya akan segera memerintahkan kadernya untuk membenahi letak pemasangan.”Ya nanti sore ini akan saya perintahkan kader kami untuk segera dibenahi letak pemasangannya.”tandasnya.Selasa,(13/06/2017).

Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Magetan Agung Lewis, petunjuk pemasangan dari dinas perizinan diyakini sudah ada, karena sudah diperdakan sejak tahun 2005 lalu.”Sosialisasi soal larangan memaku pohon sudah dilakukan, bahkan sejak 2005 lalu, diperkuat dengan Perda yang baru tahun 2016. Makanya, pelaku pemakuan pohon jarang terjadi,”kata Agung Lewis.

Dikatakan Agung Lewis, kalau di Perda secara spesifik dipaku memang tidak disebut, tapi ditempel, ditali di Perda Nomor 18 tahun 2016 dilarang.”Saya yakin, saat mengajukan izin sudah diberitahu, dimana jalan yang diperbolehkan dan dimana yang dilarang, termasuk menempel, mengikat dan memaku di pohon. Itu sudah termasuk,”pungkasnya.

Sementara itu sesuai pantuan suara kumandang bendera partai golkar yang dipaku di pohon terdapat disepanjang jalan protokol kota Magetan hingga masuk wilayah perbatasan Magetan -Madiun.Cahyo.

 

 

 

 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *