Connect with us

SKI News

Armaya Terpilih Sebagai Wakil Walikota Madiun

Published

on

DUA CALON: Inilah 2 orang calon Wakil Walikota Madiun yaitu Armaya dan Muhammad Yamin (jas) tengah mengikuti atau menyimak perolehan suara. Keduanya terlihat santai dalam menyimak hasil perolehan suara.

DUA CALON: Inilah 2 orang calon Wakil Walikota Madiun yaitu Armaya dan Muhammad Yamin (jas) tengah mengikuti atau menyimak perolehan suara. Keduanya terlihat santai dalam menyimak hasil perolehan suara.

Suarakumandang.com, BERITA MADIUN. Seperti prediksi awal, adik mantan Walikota Madiun Bambang Irianto yaitu Armaya, terpilih sebagai Wakil Walikota sisa masa jabatan 2014-2019, dalam voting di gedung DPRD Kota Madiun, Senin (28/08/2017). Pemilihan sempat berlangsung alot dan harus diskor beberapa kali, karena adanya perbedaan.

Dalam voting, Armaya alias Yayak, politisi Partai Demokrat mendapat suara 23 suara dari total anggota DPRD sebanyak 29 orang. Sedangkan rivalnya, Muhammad Yamin dari Partai Amanat Nasional (PAN) mendapatkan 5 suara dan suara tidak sah satu.

Untuk diketahui, dalam Pileg 2014 lalu, perolehan kursi di DPRD Kota Madiun yakni  Partai Demokrat 7 kursi,PDI Perjuangan 6 kursi, PKB 4 kursi, Partai Gerindra 4 kursi, Partai NasDem 2 kursi, Partai Golkar 2 kursi, PAN 2 kursi dan PPP, PKS serta Partai Hanura, masing-masing 1 kursi atau total 30 kursi. Tapi salah satu anggota dewan dari partai Gerindra, yakni Sukoyo, meninggal dunia dan penggantinya belum dilantik.

Sementara itu PKB yang merupakan partai pengusung Bambang Irianto-Sugeng Rismiyanto (BaRis Jilid II), memilih tidak mengirimkan calon Wawali meski mempunyai 4 kursi. Adanya , 2 calon dalam pemilihan calon Wawali ini, karena sesuai tata tertib DPRD Kota Madiun Nomor:  1 Tahun 2017 tentang Pemilihan Calon Wawali Madiun Sisa Masa Jabatan 2014-2017, syarat minimal harus dua kandidat. Dua calon itu disodorkan oleh partai pendukung BaRis Jilid II.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Walikota Madiun sebelumnya Sugeng Rismiyanto, dilantik Gubernur Jawa Timur sebagai Walikota Madiun menggantikan Bambang Irianto, Senin  (21/8) lalu, mengundurkan diri karena ada permasalahan hukum. Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Nomor 131.35-3514 Tahun 2017 tanggal 11 Agustus 2017 tentang Pengangkatan Walikota dan Pemberhentian Wakil Walikota Madiun. Basuki.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *