SKI News
Anggota DPRD Kota Madiun Kembalikan Uang Pemberian Walikota Madiun

BARU DATANG: Armaya Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Madiun, bersama Yuliana anggota DPRD Partai Demokrat, baru datang mengaku penuhi panggilan penyidik KPK
Madiun.Suarakumandang.com-Sejumlah anggota DPRD Kota Madiun mengembalikan uang hasil pemberian Walikota Madiun Bambang Irianto (BI) ke kas rekening penampung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anggota Dewan itu mendatangi Penyidik KPK di Gedung Bhara Makota Polres Madiun Kota, Senin (27/02/2017).
Namun, kalangan anggota dewan dan pimpinan partai usai mendatangi Penyidik KPK enggan komentar. Jika ada komentar, memilih agar tidak disebutkan namanya soal pemberian uang kepada anggota DPRD Kota Madiun, baik periode 2009-2014 dan 2014-2019. “Saya hanya memenuhi panggilan penyidik,” ujar Armaya Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Madiun.
Menyinggung soal pengembalian uang, ia mengelak. “Saya kesini tidak soal urusan itu, saya memenuhi panggilan saja. Ya, hanya itu,” ujarnya sembari didampingi Yuliana anggota DPRD Kota Madiun. Yuliana pun mengelak dikonfirmasi kedatangannya di Gedung Bhara Makota.
Informasi dari kalangan anggota DPRD Kota Madiun keluar dari pemeriksaan Penyidik KPK, membenarkan ada anggota DPRD mengembalikan uang ke rekening penampungan KPK. “Ya, saya tadi ada pimpinan partai mengembalikan uang dengan menyampaikan bukti transfer bank,” ujar pria anggota DPRD Kota Madiun tidak mau disebut namanya.
Didesak dari partai apa ? Ia enggan komentar. “Tidak enak lah. Saya nanti dikira tidak-tidak atau mencampuri partai lain. Saya pastikan dikembalikan bukan uang THR dan Tahun Baru, tapi uang usai mengedok anggaran dan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) ,” ujarnya lagi.
Sumber terdekat uang dikembalikan sebesar Rp 25 juta, sejak jadi anggota DPRD Kota Madiun sejak 2014. “Uang itu benar uang dok (pengesahan) APBD dan PAK. Jadi bukan, uang THR, jika anggota tidak mau terima disindir anggota lain,” ujarnya lagi.Basuki/Cahyo.