Connect with us

SKI News

Alasan Satgas Pangan Gerebek Produksi Air Mineral Di Mejayan Madiun

Published

on

TAK BERIJIN: Inilah sejumlah kemasan air mineral diproduksi CV Tirta Mas, ternyata sejak 2014 produksi dan mengemas tanpa memiliki ijin apa pun. Kini kasusnya ditangani Satgas Pangan Polres Madiun.

TAK BERIJIN: Inilah sejumlah kemasan air mineral diproduksi CV Tirta Mas, ternyata sejak 2014 produksi dan mengemas tanpa memiliki ijin apa pun. Kini kasusnya ditangani Satgas Pangan Polres Madiun.

Madiun.Suarakumandang.com-Satgas Pangan Polres Madiun plus Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Madiun menggerebek gudang memproduksi air mineral, Senin (24/07/2017). Gudang itu berdiri sejak 2014 lalu digerebek, karena tidak memiliki berbagai ijin seharusnya dimiliki. Lokasi gudang di Desa Kaligunting, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun.

“Pengelola air mineral atas nama CV Tirta Mas, dalam gudang diketahui melakukan produksi dan pengemasan air mineral dalam kemasan merek Be Energy Oxy, Healthy Energy Water dan e Water. Ukuran dari gelas, botol hingga galon,” jelas Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Hanif Fatih Wicaksono, Rabu (26/07/2017).

Ia mengatakan dalam pemeriksaan di TKP produksi dan pengemasan air mineral itu, tidak ada standarisasi (ISN), tidak ada ijin usaha, BPOM maupun edar. Petugas pun menyita sejumlah air mineral kemasan gelas, galon, botol kosong, galon kosong dan lainnya. Usaha itu pernah dilakukan 2006 silam di Pandaan, Kabupaten Pasuruan, lalu 2014 pindah ke Kabupaten Madiun.

Keterangan karyawan, tambahnya, dari hasil produksi dan pengemasan air mineral itu beromset Rp 40 juta-Rp 50 juta. Peredaran di Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Ngawi, Magetan, Ponorogo hingga Nganjuk. “Kami hari ini masih meminta keterangan sejumlah saksi ahli, dari Disperindag dan lainnya,” jelas AKP Hanif Fatih Wicaksono lagi.

Pemilik usaha bisa dijerat UU Nomor 7/2005 tentang Perdagangan, UU Nomor 8/1999 Perlindungan Konsumen dan UU Nomor 18/2012 Pangan. “Kami belum menahan atau menetapkan tersangka pemilik usaha, karena masih meminta keterangan saksi ahli,” ujarnya.

Sementara itu, terlihat Kabid Perdagangan, Disperindag Kabupaten Madiun Agus Suyudi tengah memberikan keterangan selaku saksi. Begitu juga beberapa pejabat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)

Usai rilis sejumlah ibu-ibu tengah mengambil SIM mengaku kaget air mineral biasa dikonsumsi ternyata bermasalah. “Saya sekeluarga biasa konsumsi air galon itu. Wah, ternyata bermasalah, saya begitu tiba di rumah, langsung ganti,” ujar Ny Karsinah warga Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun. Basuki.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *