Connect with us

SKI News

Akibat Pergaulan Bebas, Puluhan ABG Di Magetan Nikah Muda

Published

on

Suarakumandang.com, BERITA MAGETAN. Meski pernikahan muda di Kabupaten Magetan di tahun 2021 sempat turun bila dibanding tahun 2020 lalu, namun hal tersebut tetap menjadi perhatian khusus Pemerintah Kabupaten Magetan, Jawa Timur dalam menekan angka pernikahan dini.

Sesuai data dari Pengadilan Agama Kabupaten Magetan, tercatat pernikahan muda  dari tahun 2019 berjumlah 70 perkara, Tahun 2020 berjumlah 168 perkara dan tahun 2021 berjumlah 121 perkara, sedangkan tahun 2022 per tanggal 18 Januari tercatat  pernikahan muda sebanyak 13 perkara.

Mat Busril Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Magetan menjelaskan bahwa  dispensasi faktor pernikahan muda salah satunya adalah  pergaulan bebas yang membuat anak baru gede (ABG) hamil duluan.

Mat Busril Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Magetan

Lanjut Busril, dalam hal ini faktor yang menonjol adalah calon istri masih di bawah umur karena terkait dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 diamademen menjadi Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan,

”Awalnya kalau sesuai  Undang-undang  Nomor 1 Tahun 1974 calon istri umur 16 bisa nikah tanpa pengajuan dispensasi nikah, begitu dinaikkan umur 19 sesuai Undang-undang Nomor 16 tahun 2019 maka calon istri umur 17 sampai 18 mau tidak mau harus mengajukan dispensasi nikah,” jelas Busrilx Selasa, (18/01/2022).

Sehingga dengan adanya Undang-undang tersebut perkara pernikahan muda di Magetan naik dratis, terutama pada kasus tahun 2019 ke tahun 2020. ”Sebelum tahun 2019 lalu atau tepatnya 3 tahun yang lalu orang tidak perlu pengajuan dispensasi, tapi karena batas aturan umur istri dinaikkan maka harus mengajuan dispensasi,” paparnya.

“Faktor utama meningkatnya nikah muda adalah Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, Undang-undang perubahan Nomer 1 tahun 1974,” terang Busril.

Menurut Busril, dari beberapa kasus di Magetan terjadi pernikahan dini karena diantara kedua calon manten sering main api. ”Kasus itu yang banyak, sehingga terjadi pernikahaan muda,” ucapnya.

Dijelaskan pula, saat ini sekarang permohonan dispensasi nikah ada pencegahaan yang pertama adalah sudah bertingkat pencegahannya yaitu mulai dari Pemerintah Desa  diupayakan tidak memberikan persyaratan untuk pernikahan di bawah umur 19 tahun.

”Persyaratan itu bisa diberikan sepanjang tidak ada kecelakaan (hamil duluan-red),” ungkapnya.

Busril mengatakan jika terjadi hamil duluan kemudian direkomendasikan ke Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan Perempuan, Perlindungan Anak (PPKB PP & PA)  Kabupaten Magetan .

”Nanti disana kedua calon pengantin dan kedua orang tua dikonseling oleh Dinas PPKB PP dan PA, dengan tujuan jangan sampai nikah terlebih dahulu karena masih di bawah umur 19 tahun, diupayakan nanti diberi pembinaan jika itu mereka berkenan,” tuturnya.

Namun jika dari Dinas PPKB PP dan PA tidak bisa dilanjutkan karena calon pengantin sudah terlanjur hamil duluan maka calon pengantin dilanjutkan ke Kantor Urusan Agama (KUA) .

“Di KUA sendiri nanti akan dibuatkan surat keterangan penolakan karena calon masih di bawah umur maka surat penolakan tersebut dibawa ke Pengadilan Agama sebagai salah satu syarat untuk mengajukan dispensasi nikah,” jelas Busril lagi.

Sesuai data dari Pengadilan Agama Kabupaten Magetan selama ini yang terbanyak mengajukan dispensasi nikah muda yakni wilayah Kecamatan Plaosan, Poncol, Panekan, dan  Parang.

Jurnalis: Cahyo Nugroho.