Connect with us

SKI News

Agung Menghimbau SMA/SMK Di Magetan Tidak Memasang Reklame Sembarangan

Published

on

Agung Dwi Prabowo Kepala Seksi Pendidikan SMA,SMK dan Pendidikan Khusus dan layanan Khusus (PK-LK) Cabang Dinas Pendidikan WIlayah (Cab. dispendik) Kabupaten Magetan, Jawa Timur.

Agung Dwi Prabowo Kepala Seksi Pendidikan SMA,SMK dan Pendidikan Khusus dan layanan Khusus (PK-LK) Cabang Dinas Pendidikan WIlayah (Cab. dispendik) Kabupaten Magetan, Jawa Timur.

Magetan.Suarakumandang.com- Undang-Undang RI no. 32 thn 2009 dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Th. 2010 sepertinya sudah tidak digubris lagi oleh sejumlah lembaga pendidikan di Magetan. Ini terbukti masih banyak ditemui sejumlah sekolah yang memasang spanduk maupun banner tidak pada tempatnya.

Seperti banner yang bertuliskan penerimaan siswa baru dari SMK Yosonegoro , pihak sekolah akan segera melepas banner yang dipaku di pohon.”Memang benar ada sejumlah banner yang dipaku di pohon dan itu tidak benar,”ujar Supari selaku koordinator lapangan selakigus guru Matematika.

“Nanti akan kami tindak lanjuti mas, dari pihak SMK Yosonegoro mengaku mis konumikasi dengan pihak pemasang, sebenarnya kami sudah memberitahukan jangan dipasang di pohon tapi kenyataannya mereka memasang di pohon,”terangnya.

Sementara dari SMK YKP Magetan juga melakukan hal yang sama, bedanya dari SMK YKP  memasang spanduk melintang di jalan. Namun sesuai informasi pihak sekolah mengaku yang memasang spanduk melintang dijalan adalah pihak ke tiga .

“Meski melarang memasang banner maupun spanduk melintang dijalan kapasitas kami, namun kami berkewajiban untuk menghimbau kepada seluruh sekolah SMA/SMK di Magetan untuk tidak memasang iklan atau media informasi yang bukan pada tempatnya,”jelas Agung Dwi Prabowo Kepala Seksi Pendidikan SMA,SMK dan Pendidikan Khusus dan layanan Khusus (PK-LK) Cabang Dinas Pendidikan WIlayah (Cab. dispendik) Kabupaten Magetan, Jawa Timur.

“Kami mempersilakan kepada seluruh lembaga sekolah SMA/SMK di Magetan untuk melakukan promosi yang kaitannya dengan mencari siswa-sisiwi didik baru maupun bentuk pengumuman lainnya,tapi tolong carilah tempat yang resmi maupun tempat lain yang sudah disediakan,”jelasnya.

Lanjutnya, promosi akan lebih baik mencari tempat yang tidak menganggu sarana dan prasana umum dan tentunya yang legal.”Kalau dipaku di pohon dan melintang dijalan itu jelas  tidak boleh dan dilarang,”kata Agung Dwi Pabowo.

langkah awal yang akan dilakukan pihak Cab. dispendik akan melayangkan surat peringatan kepada lembaga sekolah yang melakukan hal tersebut. Ini akan segera dilakukan mengingat akan ada Penerimaan Perserta Didik Baru (PPDB) .

“Kalau melihat kasus ini harusnya sebagai lembaga pendidikan malu, lembaga pendidikan seharusnya bisa memberi contoh kepada anak-anak didik, jangan berdahli masalah kecil dibesar-besarkan, tapi akan lebih baik sebagai lembaga pendidik bisa memberi contoh mana yang benar dan mana salah,”tandasnya. Cahyo.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *