Connect with us

SKI News

Ada Seorang Oknum PNS di Magetan Ditangkap Polisi Karena Memelihara Hewan Langka

Published

on

SEJUMLAH POLISI TERSENYUM: Sejumlah petugas tersenyum saat memperlihatkan sejumlah binatang lidung yang berhasil diamankan dari pelaku oknum PNS

SEJUMLAH POLISI TERSENYUM: Sejumlah petugas tersenyum saat memperlihatkan sejumlah binatang lidung yang berhasil diamankan dari pelaku oknum PNS

Magetan.Suarakumandang.com-Sukarno (54) seorang oknum  pegawai negeri sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan, Jawa Timur  terpaksa harus berurusan dengan Polisi, karena diketahui memelihara sejumlah hewan langka dirumahnya. Dari tangan tersangka petugas mengamankan 2 ekor buaya, 1 ekor burung merak hijau dan 1 ekor ular sanca Bodo.

Sesuai keterangan dari polres Magetan penangkapan tersangka setelah pihak kepolisian Polres Magetan mendapat laporan dari warga bahwa ada seorang PNS memelihara hewan langka.

Tak lama kemudian setelah petugas melakukan penyelidikan, tersangka yang berprofesi sebagai guru di salah satu SMA di Magetan digrebeng dan diamankan ke Polres Magetan.

Samsul Hadi Kepala Balai Pengamanan dan Penegak Hukum wilayah Jawa/Bali dan Nusa Tenggara mengatakan, pihaknya melakukan penangkapan tersangka karena terbukti telah memiliki dan memelihara hewan langka.”Masing-masing hewan yakni dua ekor buaya satu ekor jenis buaya muara satu ekor jenis buaya air tawar satu ekor merak hijau dan phyton molurus sanca bodo,”jelas Hadi. Selasa,(01/11/2016).

“Sementara dari pengakuan tersangka saat di tanyai, membeli hewan-hewan melalui media sosial dari sesorang yang dikenalnya. Pelaku membeli hewan-hewan karena harga murah dan tidak ada surat,”katanya.

Lanjut Hadi, selain karena ingin membeli. Pelaku memang hobi mengoleksi sekaligus penyayang binatang.”Dari sejumlah binatang yang saya pelihara, yang saya tahu binatang yang dilindungi adalah Merak,”terangnya.

“Kalau ular Phyton dan buaya awalnya saya tidak tahu, kalau binatang itu dilindungi atau tidak,:jujurnya.

Sambil menunggu proses hukum, dari empat binatang  ekor jenis hewan yang dilindungi, sementara binatang  diahlikan dan dititipkan di kebon binatang Umbul-umbul  Madiun.

Bila dalam proses penyidikan, jika terbukti tersangka diancam dengan hukuman maksimal 5 tahun, karena melanggar pasal 21 ayat 22 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.Rto.

 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *