Connect with us

SKI News

39 Pasutri Di Ponorogo Isbat Nikah Demi Diakui Negara

Published

on

Pasangan Suami istri saat mengikuti isbat nikah

Suarakumandang.com, BERITA PONOROGO. 39 pasangan suami istri (Pasutri) yang sudah nikah secara agama, namun belum sah secara negara atau biasa disebut pasangan pernikahan Siri, Jumat, (05/08/2022) mengikuti isbat nIkah di kantor Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Mayoritas  peserta Isbat nikah yang diadakan pemerintah secara masal merupakan pasangan suami istri dengan usia rata-rata lebih dari 45 tahun.

Sugiri Sancoko Bupati Ponorogo menjelaskan bahwa Isbat nikah merupakan program pemerintah untuk mempermudah adminitrasi dan pencatatan dokumen negara.

Bahkan Sugiri mengaku sengaja mengadakan isbat masal disebabkan di Ponorogo masih banyak warga yang hanya melakukan nikah siri.” Usai isbat nikah ini, mereka langsung mendapatkan KK, KTP hingga akta kelahiran bagi anak-anaknya,”ujar Sugiri.

“Ternyata banyak di Ponorogo yang sudah menikah secara sir, tapi tidak menikah secara negara, banyak yang terjadi, di Jetis saja  ada 39 belum,  di kecamatan Pulung dan Sukorejo ada 50, nanti akan kita mantukan Bersama, ini akan menjadi “PR” kita bersama, kalau tidak di urai hari ini kapan lagi,”tegas Sugiri.   

Denagn adanya program tersebut, disambut baik pasangan suami istri yang sudah menikah sah secara agama. Salah satunya pasangan Ahmad Tohari dan Toyemiati warga Jenangan.

Sejak tahun 2019 lalu, lansia berusia 63 tahun tersebut belum memiliki dokumen kependudukan yang sah.

Bahkan mereka mengaku memang belum menikah sah secara agama karena berbagai kendala, salah satunya minimnya pengetahuan tentang pernikahan yang sah secara negara dan tidak ada biaya.

“Saya sudah nikah siri dengan suami selama  3 tahun. Kesini mau ijab sah. Sebelumnya saya sudah kenal lama. Sekarang saya senang karena bisa nikah sah secara agama dan negara,”ungkapnya.

Sementara itu, dalam waktu dekat Bupati Ponorogo akan mengadakan resepsi pernikahan masal bagi 39 pengantin yang sudah menjalani isbat nikah dan sudah dianggap sah secara agama dan negara.

Jurnalis: Cahyo Nugroho.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *